SUSUNAN PENGURUS DEWAN PENGARAH
NO | JABATAN | NAMA & ASOSIASI |
1. | Ketua / Anggota | Liem Welem H. Kusuma |
2. | Wakil Ketua I/ Anggota. | Yunus Yasmani |
3. | Wakil Ketua II/ Anggota. | Adri PH. Nelwan |
4. | Sekjen/ Anggota. | Hengky Assana |
5. | Anggota | Iman Zuhdi |
6. | Anggota | Paulus Minggo |
7. | Anggota | Emiari, ST |
SUSUNAN PENGURUS BADAN PELAKSANA
NO | JABATAN | NAMA |
1. | Direktur | Raymond Bintoro |
2. | Wakil Direktur 1 | Sunoto |
3. | Wakil Direktur 2 | Mohammad Kurdi |
4. | Manajer Representatif | |
5. | Manajer Keuangan | Tan MervinTanzil |
6. | Wakil Manajer Keuangan | Agung |
7. | Manajer Administrasi Umum | Mimin Indah Permata Sari |
8. | Manajer Sertifikasi | Tjendra Soetanto |
9. | Manajer Standarisasi | Sri Murtiningsih |
10. | Manajer Mutu | Kristiana Purwaningsih |
11. | Manajer Asesor | Abdul Salam Ramli |
Badan Pelaksana LSP TLRT INDONESIA memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
- melaksanakan program kerja LSP,
- melakukan monitoring dan evaluasi,
- menyiapkan rencana program dan anggaran,
- memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.
Manajer Standardisasi mempunyai tugas:
- memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri;
- memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi;
- memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.
Manajer Sertifikasi mempunyai tugas:
- memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi;
- melaksanakan kegiatan asesmen;
- penerbitan dan pengendalian sertifikasi.
Manajer Mutu mempunyai tugas:
- mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201;
- memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standard dan pedoman yang diacu;
- melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP;
- melaksanakan verifikasi TUK.
Manajer Administrasi Umum mempunyai tugas:
- memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
- melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP.
Manajer Asessor dan Penyelia mempunyai tugas:
- melakukan “recruitment” asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor;
- Melaksanakan registrasi asesor kompetensi dan penyelia LSP;
- Menyusun jadwal penugasan pada proses uji kompetensi diberbagai TUK;
- Melakukan pembinaan kinerja dan peningkatan kompetensi asesor.