Monday, September 28, 2009

Susunan Pengurus LSP TLRT INDONESIA

SUSUNAN PENGURUS DEWAN PENGARAH

NO

JABATAN

NAMA & ASOSIASI

1.

Ketua / Anggota

Liem Welem H. Kusuma
Ketua DPD APKPPI

2.

Wakil Ketua I/ Anggota.

Yunus Yasmani
Ketua DPP Himsataki

3.

Wakil Ketua II/ Anggota.

Adri PH. Nelwan
Ketua DPP IDEA

4.

Sekjen/ Anggota.

Hengky Assana
Sekjen DPP APJATI

5.

Anggota

Iman Zuhdi
Ketua DPD LIRA

6.

Anggota

Paulus Minggo
Ketua DPP APKPPI

7.

Anggota

Emiari, ST
Ketua DPP A2PLRT


Dewan Pengarah merupakan representasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri pendiri LSP TLRT INDONESIA dan memiliki tangggung jawab atas keberlangsungan LSP TLRT INDONESIA dengan menetapkan Visi, misi dan tujuan LSP, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP, komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya


SUSUNAN PENGURUS BADAN PELAKSANA


NO

JABATAN

NAMA

1.

Direktur

Raymond Bintoro

2.

Wakil Direktur 1

Sunoto

3.

Wakil Direktur 2

Mohammad Kurdi

4.

Manajer Representatif

5.

Manajer Keuangan

Tan MervinTanzil

6.

Wakil Manajer Keuangan

Agung

7.

Manajer Administrasi Umum

Mimin Indah Permata Sari

8.

Manajer Sertifikasi

Tjendra Soetanto

9.

Manajer Standarisasi

Sri Murtiningsih

10.

Manajer Mutu

Kristiana Purwaningsih

11.

Manajer Asesor

Abdul Salam Ramli

Badan Pelaksana LSP TLRT INDONESIA memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  • melaksanakan program kerja LSP,
  • melakukan monitoring dan evaluasi,
  • menyiapkan rencana program dan anggaran,
  • memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

Manajer Standardisasi mempunyai tugas:

  • memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi tenaga dari industri;
  • memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi;
  • memfasilitasi pengusulan standar kompetensi baru untuk ditetapkan sebagai SKKNI.

Manajer Sertifikasi mempunyai tugas:

  • memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan kualifikasi;
  • melaksanakan kegiatan asesmen;
  • penerbitan dan pengendalian sertifikasi.

Manajer Mutu mempunyai tugas:

  • mengembangkan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201;
  • memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standard dan pedoman yang diacu;
  • melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen LSP;
  • melaksanakan verifikasi TUK.

Manajer Administrasi Umum mempunyai tugas:

  • memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
  • melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP.

Manajer Asessor dan Penyelia mempunyai tugas:

  • melakukan “recruitment” asesor serta pemeliharaan kompetensi asesor;
  • Melaksanakan registrasi asesor kompetensi dan penyelia LSP;
  • Menyusun jadwal penugasan pada proses uji kompetensi diberbagai TUK;
  • Melakukan pembinaan kinerja dan peningkatan kompetensi asesor.