Friday, August 28, 2009

Profil LSP TLRT INDONESIA

Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP yang dibentuk wajib berbadan hukum dan dibentuk oleh perusahaan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan akreditasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama / kedua secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja.
Mengacu kepada pelaksanaan tugas tersebut dan dalam menghadapi APEC (Asia Pasific economic cooperation) yang akan berlaku pada tahun 2020, sudah saatnya melakukan pembenahan sistem pembinaan sumber daya manusia yang berorientasi pada kebutuhan dunia kerja sehingga tenaga kerja kita diakui kompetensinya oleh industri sendiri.

LSP TLRT INDONESIA didirikan dengan dukungan dan peran serta dari Asosiasi-asosiasi Industri, Profesi dan Pengguna, yaitu :
  1. IDEA, Indonesian Employment Agency Association
  2. HIMSATAKI, Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
  3. APJATI, Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia
  4. APKPPI, Asosiasi Pengusaha Kursus Para Profesi Indonesia
  5. A2TLRT, Asosiasi Asesor Tata Laksana Rumah Tangga

LSP TLRT INDONESIA mengacu pada dua Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang dimiliki dan satu Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI), yakni

A.SKKNI Tata Laksana Rumah Tangga.
B.SKKNI Bidang Penjagaan dan pemeliharaan Lansia (Careworker)
C.RSKKNI Bidang Penjagaan, pengasuhan Anak di Rumah (Child Care)
D.Skema Sertifikasi : untuk Kelompok Profesi.
  1. Profesi PRT = 19 Unit Kompetensi.
  2. Profesi PLRT = 22 Unit Kompetensi.
  3. Profesi Butler = 22 Unit Kompetensi.
  4. Profesi Baby Sitter = 21 Unit Kompetensi.
  5. Profesi Nanny = 21 Unit Kompetensi.
  6. Profesi Governess = 21 Unit Kompetensi.
  7. Profesi Caretaker = 21 Unit Kompetensi.
  8. Profesi Caregiver = 32 Unit Kompetensi.
  9. Profesi Elderly Care = 30 Unit Kompetensi.
E.Skema Sertifikasi : untuk Kelompok Kluster.
  1. Juru Masak Rumah Tangga (Cooks).
  2. Pencuci Pakaian dan Lena Rumah tangga (Doby).
  3. Pelicin dan Perawat Pakaian dan Lena Rumah Tangga (Launder).
  4. Penata Hidang Makanan dan Minuman (Table Manner).
  5. Penitipan Bayi dan Anak Balita di Rumah (Au Pair).
  6. Penjaga Anak-Anak di Rumah (Mother Helper).